Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Desa Mekarsewu menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut : BAB I Nama, Tempat, dan Waktu
AD/ART memuat dasar-dasar aturan yang tidak bertentangan dengan GBHO Pasal 11 GBHO ( Garis - Garis Besar Haluan Organisasi ) pokok dan arah jalannya organisasi dan tidak bertentangan dengan AD dan ART. STRUKTUR ORGANISASI Bagian 1 : Struktur Kepengurusan Pengurus HME FTUMTAS terdiri atas: a. Ketua Himpunan (KAHIM) b. Wakil Ketua Umum
.